Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah
Bidang Sarana Prasarana
Unit Kerja: Bidang Sarana Prasarana
Jenjang: Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Atasan Langsung: Kepala Sekolah
Bawahan Langsung: Kepala Laboratorium (IPA, TIK), Kepala Perpustakaan, Staf Sarpras, Petugas Kebersihan, Satpam
1. Tujuan Jabatan:
Membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, keamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah, guna mendukung kelancaran proses pembelajaran dan kegiatan sekolah lainnya.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Utama:
a. Perencanaan Sarana Prasarana:
v Bersama Kepala Sekolah menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan bidang sarana prasarana.
v Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah berdasarkan usulan dari unit kerja terkait dan perkembangan sekolah.
v Menyusun rencana pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
v Menyusun anggaran kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
b. Pengadaan Sarana Prasarana:
v Melaksanakan proses pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur yang berlaku.
v Melakukan survei dan evaluasi terhadap calon penyedia barang dan jasa.
v Membuat laporan dan dokumentasi terkait pengadaan.
c. Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Prasarana:
v Menyusun jadwal pemeliharaan rutin untuk seluruh sarana dan prasarana sekolah.
v Mengawasi pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan.
v Menerima dan menindaklanjuti laporan kerusakan sarana dan prasarana.
v Mengkoordinasikan perbaikan dengan pihak internal maupun eksternal.
d. Inventarisasi Sarana Prasarana:
v Melakukan inventarisasi seluruh aset sarana dan prasarana sekolah secara berkala.
v Membuat dan memperbarui daftar inventaris sekolah.
v Memberikan kode inventaris pada setiap aset sekolah.
e. Pengelolaan Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Sekolah:
v Mengawasi pelaksanaan tugas petugas keamanan (satpam) dan petugas kebersihan.
v Menyusun jadwal tugas petugas keamanan dan kebersihan.
v Memastikan lingkungan sekolah aman, bersih, dan nyaman.
v Mengelola pembuangan sampah dan kebersihan toilet.
f. Pengelolaan Laboratorium dan Perpustakaan:
v Mengawasi pengelolaan laboratorium IPA dan TIK (berkoordinasi dengan Kepala Laboratorium).
v Mengawasi pengelolaan perpustakaan (berkoordinasi dengan Kepala Perpustakaan).
v Memastikan fasilitas laboratorium dan perpustakaan berfungsi dengan baik dan mendukung kegiatan pembelajaran.
g. Administrasi dan Pelaporan Sarana Prasarana:
v Mengelola data dan informasi terkait sarana dan prasarana sekolah.
v Menyusun laporan berkala (bulanan, semesteran, tahunan) bidang sarana prasarana.
v Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh kegiatan bidang sarana prasarana.
h. Koordinasi dan Komunikasi:
v Berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah bidang lainnya untuk kelancaran kegiatan sekolah.
v Berkomunikasi dengan guru, staf, dan pihak eksternal terkait kebutuhan dan kondisi sarana prasarana.
v Memimpin rapat koordinasi bidang sarana prasarana secara berkala.
Tugas Tambahan:
v Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah yang relevan dengan bidang sarana prasarana.
3. Kualifikasi:
a. Pendidikan minimal S1 di bidang teknik sipil, manajemen aset, atau bidang lain yang relevan.
b. Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam pengelolaan sarana dan prasarana (diutamakan di lingkungan pendidikan).
c. Memiliki pengetahuan tentang manajemen aset dan inventarisasi.
d. Memiliki pemahaman tentang pemeliharaan bangunan dan fasilitas.
e. Memiliki kemampuan perencanaan dan pengorganisasian yang baik.
f. Mampu berkomunikasi dan bernegosiasi secara efektif.
g. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
h. Memiliki kemampuan problem-solving dan pengambilan keputusan.
i. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran.
4. Kompetensi Tambahan (Jika Diperlukan):
a. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset negara/daerah (jika sekolah negeri).
b. Memiliki sertifikasi terkait manajemen aset atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
5. Indikator Kinerja:
a. Internal