WAKA AKADEMIK
Jabatan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik
Unit Kerja: Bidang Akademik
Jenjang: Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Atasan Langsung: Kepala Sekolah
Bawahan Langsung: Koordinator Mata Pelajaran, Guru BK, Staf Akademik
1. Tujuan Jabatan:
Membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik sekolah, termasuk penyusunan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pengembangan profesional guru, dan peningkatan mutu akademik sekolah secara keseluruhan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Utama:
·
Perencanaan Akademik:
o Bersama Kepala Sekolah menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan bidang akademik.
o Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan sekolah.
o Menyusun kalender akademik sekolah.
o Merencanakan dan mengelola jadwal pelajaran, pembagian tugas guru, dan kegiatan akademik lainnya.
Pengorganisasian Pembelajaran:
o Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang efektif dan inovatif.
o Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran.
o Mengelola dan mengoptimalkan penggunaan sumber belajar.
o Mendorong penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
Pengelolaan Penilaian Hasil Belajar:
o Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian sekolah).
o Memastikan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian yang valid, reliabel, objektif, dan adil.
o Menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pembelajaran serta merumuskan tindak lanjut.
o Mengelola laporan hasil belajar siswa (rapor).
Pengembangan Profesional Guru:
o Merencanakan dan melaksanakan program pengembangan profesional guru di bidang akademik (misalnya: workshop, seminar, pelatihan).
o Mendorong guru untuk melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) dan inovasi pembelajaran.
o Memfasilitasi pertukaran pengalaman dan praktik baik antar guru.
Supervisi dan Evaluasi Akademik:
o Melaksanakan supervisi terhadap proses pembelajaran dan kinerja guru di bidang akademik.
o Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, program pembelajaran, dan efektivitas penggunaan sumber belajar.
o Memberikan umpan balik konstruktif kepada guru untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Koordinasi dan Komunikasi:
o Berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah bidang lainnya (Kesiswaan, Sarana Prasarana, Humas) untuk kelancaran kegiatan sekolah.
o Berkomunikasi secara efektif dengan guru, siswa, orang tua/wali siswa terkait hal-hal akademik.
o Memimpin rapat koordinasi bidang akademik secara berkala.
Administrasi dan Pelaporan:
o Mengelola data dan informasi akademik siswa dan guru.
o Menyusun laporan berkala (bulanan, semesteran, tahunan) bidang akademik.
o Bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan akademik sekolah.
Tugas Tambahan:
o Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah yang relevan dengan bidang akademik.
3. Kualifikasi:
· Pendidikan minimal S1 di bidang pendidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran di SMP.
· Memiliki pengalaman mengajar di jenjang SMP minimal 5 tahun.
· Memiliki pemahaman yang mendalam tentang kurikulum SMP yang berlaku.
· Memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif dan inovatif.
· Memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan organisasi yang baik.
· Mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara efektif.
· Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran.
· Memiliki kemampuan analisis dan problem-solving yang baik.
· Diutamakan yang pernah menjabat sebagai Koordinator Mata Pelajaran atau memiliki pengalaman dalam manajemen akademik.
4. Kompetensi Tambahan (Jika Diperlukan):
· Memiliki sertifikasi pendidik.
· Menguasai bahasa Inggris (minimal pasif).
· Memiliki pengetahuan tentang penggunaan teknologi dalam pendidikan.
5. Indikator Kinerja:
· Keterlaksanaan kurikulum sesuai dengan rencana.
· Peningkatan mutu pembelajaran yang tercermin dalam hasil belajar siswa.
· Efektivitas program pengembangan profesional guru di bidang akademik.
· Keteraturan dan kelengkapan administrasi akademik.
· Tingkat kepuasan guru dan siswa terhadap pengelolaan akademik.
· Kelancaran koordinasi antar unit kerja terkait bidang akademik.
6. Wewenang:
· Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru terkait pelaksanaan pembelajaran.
· Mengawasi dan mengevaluasi kinerja guru di bidang akademik.
· Mengusulkan program pengembangan profesional guru.
· Mengatur jadwal kegiatan akademik selain jam pelajaran.